BPJS Kesehatan Terapkan Perubahan Denda Bagi Peserta JKN KIS yang Telat Bayar Iuran

Penerapan denda berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 12 tahun 2013

Editor: Mairi Nandarson
Istimewa
Logo BPJS Kesehatan 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - ‎BPJS Kesehatan terapkan perubahan denda bagi peserta JKN KIS yang terlambat membayar iuran lewat dari tanggal 10 setiap bulan.

Penerapan denda berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang diperbaharui dengan Perpres Nomor 28 Tahun 2016 mulai 1 Juli 2016.

Menurut Pasal 17A 1 ayat (1) apabila terdapat keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 maka penjaminan peserta dihentikan sementara.

Sebelum Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 ini berlaku, peserta dinonaktifkan sementara jika menunggak selama 6 bulan bagi peserta mandiri dan 3 (tiga) bulan bagi peserta PPU badan usaha.

Di dalam rilis yang diterima Tribun Batam, Jumat (15/7/2016) disebutkan setelah ketentuan tersebut berlaku, jika peserta menunggak 1 (satu) bulan maka status kepesertaanya akan dinonaktifkan atau dihentikan sementara.

Pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara.

Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

Denda sebagaimana dimaksud sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 30.000.000.

Apabila dalam waktu 45 hari tersebut peserta tidak memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka peserta tidak perlu membayar denda tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi BPJS Kesehatan Cabang Utama Batam 0778 4800571 dan Hotline 08127798637.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved