Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Wajibkan Anggota Ikut BPJS. Ini Alasannya
Kepala BPJS TK Cab.Batam Nagoya Achmad Fahtoni mengatakan pedagang di kawasan pasar Tanjung Pantun sudah banyak yang terdaftar
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sukseskan program pemerintah pusat, Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kepri mewajibkan anggotanya mengikuti program BPJS TK, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Hal ini dikatakan Ketua Apkli Kepri, Harsono, usai membuka kegiatan edukasi pasar bersama BPJS TK Cabang Batam Nagoya di Pasar Tanjung Pantun Jodoh, Sabtu (23/7/2016).
Harsono mengatakan, saat ini sudah ratusan anggota Apkli bergabung dari target 1000 anggota.
"Sampai minggu kemarin sudah sekitar 260 anggota Apkli tergabung menjadi peserta BPJS TK. Saya yakin sejak saat ini per minggunya akan ada tambahan anggota Apkli yang bergabung menjadi peserta," katanya.
Harsono menilai, kepersetaan BPJS TK ini sangat perlu mengingat pedagang kaki lima merupakan pekerjaan perorangan, sehingga jika terjadi sesuatu saat berjualan, hal itu sepenuhnya tanggungjawab pedagang itu sendiri.
"Dengan BPJS TK ini, setidaknya pedagang tersebut sangat-sangat terbantu," katanya.
Kepala BPJS TK Cab.Batam Nagoya Achmad Fahtoni mengatakan pedagang di kawasan pasar Tanjung Pantun sudah banyak yang terdaftar.
Tentunya hal ini meningkatkan angka peserta BPU yang yang ada di Batam.
Untuk jumlah BPU sampai saat ini ada 4.256 dan (PU) Penerima Upah 186.424 dari 4.286 perusahaan yang ada di Batam.
Sekedar menginformasikan, untuk pekerja BPU yang ingin menjadi peserta, hanya cukup membayar iuran Rp16.800 perbulannya, maka pekerja BPU sudah terlindungi program BPJS TK yakni JKK dan JHT. (*)