Tewas Setelah Minum Kopi
Belum Terungkap Bagaimana Sianida Bisa Ada di Kopi yang Diminum Mirna
Tim JPU hanya memperlihatkan rekaman CCTV di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016)
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai persidangan kedelapan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin belum terungkap siapa yang membubuhkan sianida di minuman es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Sejauh ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum dapat membuktikan.
Tim JPU hanya memperlihatkan rekaman CCTV di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Di rekaman itu terlihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Satu diantaranya merupakan gerakan menggaruk-garuk tangan saat Mirna kejang-kejang usai minum es Kopi Vietnam.
Namun, sejauh ini belum dibuktikan ada gerakan tangan Jessica menaruh sesuatu di minuman Mirna.
Sebanyak 10 saksi yang sudah dihadirkan di persidangan juga belum melihat ada yang menaruh sesuatu di minuman Mirna.
"Di CCTV kurang konkrit dan menggigit," ujar Hakim Binsar Gultom saat berbicara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Sementara itu, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso di persidangan berulang kali meminta kepada JPU untuk memperlihatkan bukti-bukti Jessica menaruh sesuatu di minuman Mirna.
"Saya ingin melihat CCTV posisi gelas di mana, kami ingin tahu," tutur Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica.
Setelah berulang kali didesak untuk memperlihatkan barang bukti berupa CCTV, pihak JPU mengaku pada waktunya nanti akan diperlihatkan bukti-bukti yang menjerat Jessica.
Ardito Muwardi, JPU, mengaku ada rekaman CCTV yang akan ditayangkan.
Semua akan diperlihatkan secara bertahap.
Rekaman CCTV itu didapat dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Baru sebagian. Kami mendapat semua dari penyidik. Ada tayangan yang akan diutarakan," kata Muwardi.
Belakangan, majelis hakim meminta supaya meja 54 di Cafe Olivier, Grand Indonesia dihadirkan di persidangan.
Namun, karena meja dipasang permanen, maka belum dapat dihadirkan.
Sehingga kemungkinan pemeriksaan meja akan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).(*)