Tewas Setelah Minum Kopi

Pengacara Jessica Sebut Pemeriksaan Saksi di Persidangan Sudah Tak Berguna. Ini Alasannya

Bukan tanpa alasan Otto mengatakan hal itu. Ini karena ada pemindahan barang bukti yang diduga dilakukan secara ilegal

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Manager, pegawai, Kasir, dan Barista kafe Olivier memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016). Dalam sidang tersebut dilakukan beberapa rekonstruksi ulang serta ditunjukan bukti pembayaran atau struk serta rekaman CCTV percakapan antara Jessica dan Jukiyah saat memesan kopi Vietnam. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengklaim pemeriksaan saksi di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah hampir tidak berguna.

Bukan tanpa alasan Otto mengatakan hal itu. Ini karena ada pemindahan barang bukti yang diduga dilakukan secara ilegal.

Dia mengklaim ada proses salah dalam pencarian barang bukti dimana yang disita penyidik kepolisian itu dua gelas dan satu botol.

Sedangkan yang diperiksa di Puslabfor Polri adalah dua botol dan satu gelas.

Sejauh ini di persidangan saksi-saksi mengungkapkan belum ada yang melihat Jessica menaruh sesuatu di minuman es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.

"Pemeriksaan saksi sudah hampir tak ada guna. Kalau tidak bisa dibuktikan kematian Mirna karena sianida maka no case atau tidak ada kasus," ujar Otto kepada wartawan ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Menurut dia, bukti yang sah harus diperoleh dengan cara sah. Bukti tidak sah tidak bisa dipakai sebagai bukti di pengadilan.

Dia mengklaim ada pemindahan barang bukti ke media lain tanpa ada berita acara pemindahan.

"Ini perbuatan melawan hukum karena illegal document," kata dia.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved