Hak Perempuan
INSPIRATIF. Di Provinsi di Sumatera Ini, Perempuan Melahirkan Diberi Cuti 7 Bulan
Sekarang totalnya menjadi tujuh bulan, yakni satu bulan sebelum melahirkan, ditambah enam bulan setelah melahirkan
BATAM. TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Ini layak menjadi contoh. Di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, ibu menyusui bisa mengambil cuti kerja hingga tujuh bulan.
Dasarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Pergub ini membuktikan komitmen Zaini Abdullah, Gubernur Aceh di dalam pemenuhan hak reproduksi perempuan dan tumbuh kembang anak.
Zaini merasa bahwa pemberian ASI eksklusif selama ini belum optimal, termasuk bagi PNS. Karena kesibukannya, masih ada masyarakat yang mengganti ASI dengan susu formula untuk diberikan kepada bayinya.
Itulah sebabnya, di dalam satu pasal Pergub yang diteken pada 12 Agustus 2016 itu, ditegaskan, “Cuti melahirkan bagi pekerja perempuan diberikan selama 180 hari (6 bulan) setelah waktu melahirkan.”
Sang suami pun dapat jatah cuti, yakni selama sepekan sebelum sang istri melahirkan dan sepekan sesudahnya.
Tanpa cuti melahirkan dalam waktu yang memadai, kata Doto Zaini, sulit bagi seorang pekerja untuk memberikan ASI eksklusif, karena sebagian besar waktu tersita untuk pekerjaan kantor.
Padahal ASI punya banyak manfaat. Ilmu kedokteran modern bahkan telah membuktikan bahwa pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama, berdampak besar untuktumbuh kembang bayi.
Pemberian ASI, menurut Zaini, harus diteruskan sampai anak berusia dua tahun sebagaimana yang dianjurkan dalam Alquran.
Pergub yang diteken Zaini tersebut mengatur banyak hal, mulai dari informasi dan edukasi tentang ASI, pelarangan bagi penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan mempromosikan susu formula,sampai sanksi administratif atas pelanggaran.
Misalnya jika ada tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang benar tentang ASI kepada ibu yang menjadi pasiennya, maka sanksinya bisa berupa pencabutan izin praktik/izin kerja.
Nah, untuk mendukung tujuan dimaksud, ditegaskanbahwa sarana umum wajib menyediakan ruang menyusui dan memerah ASI, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, hotel dan restoran, tempat rekreasi, terminal angkutan darat, pusat-pusat perbelanjaaan,dan lainnya.
Zaini Abdullah juga meminta jajaran pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk membina, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI eksklusif di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kerja, sarana umum, dan kegiatan di masyarakat.
Terobosan Besar Bidang Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif mengatakan, Pergub tersebut penting untuk memenuhi kewajiban seorang ibu terhadap anaknya untuk memberikan ASI eksklusif selama enam bulan.
“Ini salah satu terobosan di bidang kesehatan. Tidak ada provinsi lain di Indonesia yang memberikan cuti setelah melahirkan hingga enam bulan lamanya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif.
Dijelaskan, Permenkes dan beberapa peraturan lain pada skala nasional juga menyarankan memberikan ASI eksklusif selama enam bulan, namun tidak ada ‘dispensasi’ cuti selama enam bulan setelah melahirkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ibu-melahirkan_20160816_205046.jpg)