Tak Ada Remisi bagi Napi Narkoba-Korupsi. Ini Alasannya

Remisi bebas ini sebagian besar diberikan kepada napi kasus pidana umum. Seperti kasus pencurian, pembunuhan, pemerkosaan dan lainnya.

tribunbatam/aminuddin
Gubernur Nurdin Basirun saat menghadiri pemberian remisi kepada napi di Lapas Tanjungpinang, Rabu (17/8/2016). 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Gubernur Kepri Nurdin Basirun menghadiri pemberian remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke 71 di Lapas Kelas II Tanjungpinang Km 18 Kijang, Bintan Timur, Rabu (17/8/2016).

Selain pemberian remisi, Nurdin juga menyaksikan atraksi kemeriahan spesial HUT RI oleh warga binaan di Lapas tersebut. Nurdin mengaku cukup terpukau dengan persembahan atraksi warga binaan.

"Sangat apresiatif ya, meski menjalani hari hari sebagai warga binaan, di hari kemerdekaan ini, warga binaan tak mau kalah dengan yang lain,"ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) Kepri Ohan Suryana, mengatakan, jumlah napi yang mendapatkan remisi spesial HUT RI kali ini ada 1.527 orang yang berasal dari sejumlah lapas di Kepri.

"Ada 1.527, yang mendapatkan remisi bebas cuma 72, berarti yang sisanya ini cuma ada yang kurang dua minggu, ya kayak begitulah kurangnya," ujarnya.

Remisi bebas ini sebagian besar diberikan kepada napi kasus pidana umum. Seperti kasus pencurian, pembunuhan, pemerkosaan dan lainnya. "Yang jelas, khusus remisi bebas ini di luar narkotika sama korupsi. Kalau korupsi dan narkotika kan kena PP Tahun 1999 (Peraturan pemerintah)," kata Suryana.

Para napi Narkotika dan Korupsi lanjutnya bisa mendapatkan remisi kalau ada dari mereka menjadi Justice Colaborator atau membantu penegak hukum membongkar perkara dan sejumlah persyaratan khusus lainnya yan diatur di PP Tahun 1999.

Kepala Lapas Kelas II Tanjungpinang, Joko Pratito berharap, pemberian remisi spesial HUT RI ini mampu memotivasi para napi yang lain untuk meningkatkan diri agar bisa mendapatkan hal sama.

Remisi juga kata dia diharapkan dapat menekan tingkat frustasi napi terutama residivis yang lama mendekam di Lapas. "Biasanya, warga binaan ini punya tingkat stres tinggi sehingga bisa berbuat yang tak diinginkan di lapas. Dengan adanya remisi, tingkat stress tersebut bisa ditekan,"katanya.

Kepada napi remisi bebas, Joko meminta, saat keluar dari lapas, dapat menjadi warga negara yang baik dan bermanfaat. "Harapan kita semua sama, napi menjadi orang baik ketika keluar dari Lapas. Bahkan akan sangat bangga sekali jika ada napi berhasil di luar nanti," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved