Provinsi Kepri Bakal Miliki Pengadilan Tinggi? Ini Penjelasan Gubernur Kepri
Nurdin akan meminta kepada Menteri Hukum dan Ham RI, Mahkamah Agung (MA), DPR RI dan sejumlah pejabat berwenang, agar memprioritaskan pembangunan PT t
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengaku untuk pengembangan pembangunan di Kepri masih mempunyai beberapa pekerjaan.
Diantaranya peningkatan status Pengadilan Tinggi (PT) di Kepri yang akan ditingkatkan. Mengingat saat ini Polda Kepri sudah dinaikan dari tipe B menjadi tipe A.
Meski demikian, Nurdin akan meminta kepada Menteri Hukum dan Ham RI, Mahkamah Agung (MA), DPR RI dan sejumlah pejabat berwenang, agar memprioritaskan pembangunan PT tersebut di Kepri.
Karena sejak Kepri memisahkan diri dari Provinsi Riau dan sah menjadi daerah tingkat satu pada 24 September 2002 lalu, masyarakat masih harus pergi ke Pekanbaru untuk urusan PT.
"Ini hal yang menarik menurut kami. Makanya kami meminta kepada pak Menteri Hukum dan HAM agar ada Pengadilan Tinggi (PT) di Kepri. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan permohonan kepada pihak menteri terkait ini. Jadi agar setelah ada PT di Kepri warga kita mudah untuk menjangkau bila ada permalasahan hukum," kata Nurdin Basirun kepada Tribun saat meresmikan salah satu perusahaan di Sekupang, Batam, Jumat (19/8/2016) sore.(*)