Tewas Setelah Minum Kopi
Sebelum 21 Oktober 2016 Sudah Ada Putusan Terkait Terdakwa Jessica. Ini Penyebabnya
aksa penuntut umum mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim berencana memutus terdakwa Jessica Kumala Wongso paling lambat 21 Oktober 2016, sebelum masa tahananya habis pada 3 November.
Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin menggunakan sianida ke dalam kopi.
"Kami harus membacakan paling lambat 21 Oktober sudah putus. Kalau tidak, kami mendapat sanksi," ujar ketua majelis hakim Kisworo dalam persidangan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Sejauh ini agenda persidangan masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa. Hakim memberikan porsi yang sama kepada kuasa hukum untuk menghadirkan 15 saksi meringankan.
"Kami memberi jadwal kalau tidak ada halangan tanggal 5, 7, 14, 19, 21 September. Kalau perlu kami tambah lagi nanti tanggal 15. Enam kali kami kasih kesempatan," ujar Kisworo.
Sebelum mendengarkan saksi meringankan dari kuasa hukum, hakim lebih dulu mempersilakan jaksa menghadirkan saksi ahli dengan empat kali sidang yakni pada 25, 29, 31 Agustus dan 1 September.
"Sebagai catatan bagi penuntut umum dan penasihat hukum, untuk tuntutan hanya kami berikan satu minggu, pledoi satu minggu, replik tiga hari," tambah dia.(*)