Pilkada Tanjungpinang 2018
Hanya Satu Parpol Bisa Usung Calon Sendiri, Sisanya Harus Koalisi. Ini Perinciannya
Syaratnya parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah, minimal harus mengantongi 20 persen kursi di DPRD atau minimal 6 kursi
BATAM. TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Hanya Partai PDI Perjuangan bisa mengusung calon tanpa perlu berkoalisi dengan parpol lain dalam Pilkada Tanjungpinang 2018.
Ini sesuai dengan syarat parpol atau gabungan parpol yang bisa mengusung calon minimal harus mengantongi enam kursi di DPRD Kota Tanjungpinang.
"Syaratnya parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah, minimal harus mengantongi 20 persen kursi di DPRD. Di DPRD ada 30 kursi, jadi syarat minimal 6 kursi, baru bisa mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Tanjungpinang nanti," kata R Patria, Ketua KPU Tanjungpinang, Rabu (24/8/2016).
Dengan demikian, parpol yang bisa mengusungkan calon tanpa berkoalisi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Karena PDIP memiliki tujuh kusi di DPRD. Jumlah itu juga sudah melampaui syarat minimal kursi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
Kemudian, jika melihat jumlah kursi, parpol lain harus berkoalisi dengan parpol lainnya untuk mengusung calon.
Partai Golkar dan Hanura yang menempati kursi terbanyak kedua masing-masing empat kursi, maka harus berkoalisi dengan parpol lain untuk mengusung calon.
Minimal Golkar dan Hanura harus mendapatkan tambahan dua kursi untuk memnuhi syarat minimal pencalonan. Adapaun partai yang memiliki dua kursi di DPRD yakni PAN,PPP, dan PKPI.
Selanjutnya Partai Demokrat, PKS dan Gerindra yang masing-masing mempunyai tiga kursi juga masih harus berkoalisi dengan partai lainnya. Karena masing-masing masih membutuhkan tiga kursi lagi untuk bisa mengusung calon.
"Secara matematis, jika dilihat dari jumlah kursi masing-masing partai di DPRD, maksimal Parpol atau gabungan parpol bisa mengusung empat pasang calon Kepala Daerah," katanya. (*)