Pilkada Tanjungpinang 2018
Maju Jalur Independen, KPU Tanjungpinang Sebut Calon Harus Kantongi Dukungan KTP Sebanyak Ini
Calon independen di Pilkada Tanjungpinang 2018, agar memenuhi syarat harus mengantongi dukungan warga dengan bukti fotokopi KTP sejumlah ini
BATAM. TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Selain jalur parpol, kontestan Pilkada Tanjungpinang tahun 2018 juga bisa mendaftarkan melalui jalur independen. Istilahnya calon independen.
Nah, menurut R Patria Ketua KPU Tanjungpinang, khusus calon yang mendaftar melalui mekanisme ini harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Satu di antaranya mengantongi dukungan warga Tanjungpinang ditunjukkan dengan buktik KTP.
Dengan syarat harus mengantongi dukungan minimal 14.600 dukungan warga Kota Tanjungpinang. Dibuktikan dengan formulir dukungan dan fotokopi KTP.
Format formulir dukungan sendiri, kata Parria, bisa dilihat di web KPU.
"Dari sekarang sudah bisa mulai kumpulkan KTP," kata Patria, Rabu (24/8/2016). (*)
Rekomendasi untuk Anda