Ibadah Haji 2016

138 CJH Indonesia yang Pakai Paspor Filipina Dibebaskan, 39 Lainnya Masih Ditahan

Sebanyak 138 orang dari 177 warga negara Indonesia yang menggunakan paspor Filipina untuk menunaikan ibadah haji telah dibebaskan dari rumah detensi.

bbc indonesia
Warga negara Indonesia yang menggunakan paspor Filipina ditahan dari rumah detensi imigrasi Filipina. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, MANILA- Sebanyak 138 orang dari 177 warga negara Indonesia yang menggunakan paspor Filipina untuk menunaikan ibadah haji telah dibebaskan dari rumah detensi imigrasi Filipina.

Seratusan orang itu telah dipindahkan ke Kedutaan Besar RI (KBRI) di Manila, pada Jumat (26/8/2016).

Adapun sisa 39 WNI, menurut Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, masih berada di rumah detensi imigrasi dan akan menyusul dipindahkan ke KBRI Manila, beberapa jam kemudian.

Baca: 177 Jemaah Calon Haji Indonesia Ditangkap Imigrasi Filipinan

Lalu Muhammad Iqbal mengatakan proses pemindahan ini dapat dilakukan setelah KBRI mendesak Kementerian Kehakiman Filipina untuk memberikan ijin, dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas yang lebih memadai di KBRI.

“Pemindahan baru dapat dilakukan setelah KBRI memberi letter of guarantee pada 25 Agustus,” kata Lalu.

Ratusan WNI yang ditangkap menggunakan paspor Filipina untuk menunaikan ibadah haji diyakini adalah korban penipuan.

Meski sudah dipindahkan ke KBRI Manila, para 177 WNI belum bisa langsung dipulangkan ke Indonesia.

Sebab, pejabat dari Kementerian Kehakiman RI direncanakan akan berkunjung ke KBRI Manila untuk melihat 177 WNI dan meninjau kasus mereka.

“KBRI terus menekankan bahwa para WNI adalah korban dan karena itu agar disegerakan pemulangannya, kecuali beberapa orang yang kemungkinan diharapkan dapat hadir sebagai saksi korban di persidangan nantinya,” ujar Lalu.

Kuota Haji Filipina

Para 177 WNI tersebut ditangkap pada 19 Agustus lalu di Bandara Internasional Manila saat akan bertolak menuju Arab Saudi guna menunaikan ibadah haji.

Mereka terbukti menggunakan paspor Filipina demi memanfaatkan kuota haji Filipina mengingat kuota haji Indonesia sangat terbatas.

Di sejumlah daerah, ada warga Indonesia harus menunggu hingga 20 tahun untuk mendapatkan kesempatan naik haji.

Sebanyak 177 WNI ditangkap di Bandara Internasional Manila pada 19 Agustus lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved