Ibadah Haji 2016
138 CJH Indonesia yang Pakai Paspor Filipina Dibebaskan, 39 Lainnya Masih Ditahan
Sebanyak 138 orang dari 177 warga negara Indonesia yang menggunakan paspor Filipina untuk menunaikan ibadah haji telah dibebaskan dari rumah detensi.
Pada 2016, kuota haji Indonesia dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi maksimal 168,000 orang, turun dibandingkan pada 2011 lalu yaitu sebesar 221,000.
Pemerintah Indonesia meyakini 177 orang calon haji Indonesia itu adalah korban penipuan, sehingga pemerintah Filipina diminta untuk membebaskannya.
Bagaimanapun, karena 177 WNI tersebut menyalahi aturan imigrasi Filipina, pemerintah Filipina mengirim mereka ke rumah detensi imigrasi.
Baru setelah ada jaminan dari pemerintah Indonesia, ke-177 WNI tersebut dikirim ke KBRI secara bertahap.
"Kondisi 177 WNI secara umum baik. Tim KBRI bersama tim dari Kementerian Luar Negeri akan menangani mereka selama berada di KBRI,” ungkap Ade Petranto selaku Wakil Duta Besar RI Manila. (tribunnews.com/bbc indonesia)
