Indonesia Darurat Kejahatan Investasi Bodong dengan Kerugian Rp 126 Triliun Uang Nasabah

Kasus paling besar terjadi tahun 2011, yakni delapan kasus dengan total kerugian mencapai Rp 68,62 triliun.

nur ichsan/warta kota
Sandy Tumiwa, didampingi kuasa hukumnya Firmasnyah Chandra dan tersangka lain, Cici (Hijab Hitam) sedang memberi keterangan kepada wartawan seputar kasus penipuan investasi bodong yang menjadikan dirinya sebagai tersangka, di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Kamis (26/11). Sandy dan Cici membantah sebagai pelaku penipuan tersebut. WARTA KOTA/nur ichsan 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Melihat nilai kerugian yang fantastis, investasi ilegal alias bodong layak dikategorikan sebagai bentuk kejahatan serius.

Pemerintah perlu memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih pada masyarakat.

Sepanjang tahun 2007-2016, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangani 26 kasus investasi ilegal.

Kasus paling besar terjadi tahun 2011, yakni delapan kasus dengan total kerugian mencapai Rp 68,62 triliun.

Sedangkan tahun 2016 hingga bulan Agustus, Bareskrim tengah menangani dua kasus investasi serupa.

Brigjen Polisi Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menilai, investasi ilegal adalah kejahatan kerah putih.

Para pelaku merupakan orang yang paham hukum dan mencari celah di sela-sela aturan yang ada.

"Pelaku bermutasi dari apa yang sudah dibongkar tahun lalu, tahun berikutnya muncul dengan wajah berbeda lagi," kata Agung, dalam diskusi Menangkal Investasi Ilegal yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KONTAN di Hotel Santika Premier, Jakarta, Senin (29/8).

Hal itu yang menyebabkan penegak hukum kesulitan menangkal investasi bodong. Alhasil, tawaran investasi bodong yang beredar di masyarakat tak pernah surut.

Soal kerugian akibat investasi bodong, nilainya bisa jadi jauh lebih besar dari apa yang sudah diungkap.

Lihat saja, data Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menunjukkan, kerugian investasi ilegal sepanjang tahun 1975-2015 mencapai Rp 126 triliun.

Baru-baru ini, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Bachrul Chairi merilis sekitar 130 website yang terindikasi melakukan pelanggaran. Website tersebut menawarkan investasi forex dan jenis perdagangan berjangka lainnya.

"Kami melakukan pemeriksaan setelah ada laporan dari masyarakat," ujar Bachrul.

OJK juga meluncurkan Investor Alert Portal (IAP), berisi daftar perusahaan investasi tidak terdaftar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Yang terbaru, situs tersebut merilis 34 tawaran investasi bodong.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved