Indonesia Darurat Kejahatan Investasi Bodong dengan Kerugian Rp 126 Triliun Uang Nasabah

Kasus paling besar terjadi tahun 2011, yakni delapan kasus dengan total kerugian mencapai Rp 68,62 triliun.

nur ichsan/warta kota
Sandy Tumiwa, didampingi kuasa hukumnya Firmasnyah Chandra dan tersangka lain, Cici (Hijab Hitam) sedang memberi keterangan kepada wartawan seputar kasus penipuan investasi bodong yang menjadikan dirinya sebagai tersangka, di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Kamis (26/11). Sandy dan Cici membantah sebagai pelaku penipuan tersebut. WARTA KOTA/nur ichsan 

Untuk penanganan kasus investasi ilegal, sebenarnya ada Satuan Tugas Waspada Investasi yang dipimpin OJK dan beranggotakan tujuh lembaga pemerintahan.

Beberapa kasus yang sudah ditangani dan diputus di pengadilan adalah Wandermind, PT Dua Bela Suku Blitar dan LKF Mitra Tiara Larantuka.

Peran Negara

Irhamsyah, Analis Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, menyebutkan, salah satu karakteristik investasi ilegal adalah menjanjikan keuntungan besar dan tidak wajar. Tawaran biasanya dilakukan secara online sehingga tidak jelas domisili usaha serta tidak terdapat interaksi fisik.

"Dana masyarakat biasanya diinvestasikan pada proyek di luar negeri," papar Irhamsyah.

Ada pula sifat berantai di mana satu member wajib mengajak member baru. Dengan melihat kerugian yan ditimbulkan, Pakar Investasi Lukas Setia Atmaja menilai, investasi bodong harus dikategorikan sebagai kejahatan serius seperti halnya narkoba.

Untuk itu perlu perangkat hukum yang kuat misalnya Undang-undang Kejahatan Keuangan.

Rudyantho, Pemimpin Kantor Pengacara Rudyantho and Partners mengusulkan, pembentukan badan khusus seperti Badan Narkotika Nasional. (kontan, Sofyan Nur Hidayat, Wuwun Nafsiah)

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved