Jokowi Kasihan, Gaji Anggota DPRD Bakal Dinaikkan, Ini Syaratnya
"Tapi yang jelas tidak akan menginjak tahun depan. Saya tahu ini sudah diperjuangkan selama 13 tahun, saya tahu sekali," kata Jokowi
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyetujui rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan Dewan Perawatan Rakyat Daerah.
PP ini diumumkan Jokowi di hadapan ratusan anggota DPRD saat membuka Rapat Kerja Nasional I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Selasa (30/8).
Namun dalam kesempatan itu, Jokowi melanjutkan, PP tersebut tidak bisa diberlakukan sekarang. Sebab, pemerintah saat ini sedang melakukan penghematan anggaran.
Jokowi meminta para anggota DPRD maklum dan sedikit bersabar. Begitu waktunya sudah tepat, PP tersebut akan segera dinomori di Setneg dan langsung berlaku.
"Pemerintah sedang mengencangkan ikat pinggang. Saya minta kita semua pakai perasaan," ucap Jokowi.
Mendengar itu, para anggota DPRD yang semula bersemangat mendadak kembali lesu.
Jokowi menyadari, PP ini sudah 13 tahun diperjuangkan oleh Adkasi. Jokowi juga sudah pernah menjanjikan PP ini segera terbit saat dua kali pertemuan sebelumnya. Jokowi janji, PP tersebut selambat-lambatnya akan terbit pada akhir tahun ini. (tribunnews/nic)
"Tapi yang jelas tidak akan menginjak tahun depan. Saya tahu ini sudah diperjuangkan selama 13 tahun, saya tahu sekali," kata Jokowi yang akhirnya kembali disambut tepuk tangan para anggota DPRD.
Saat ditanya apa yang menjadi pertimbangan menyetujui PP tersebut di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Jokowi beralasan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD di Kabupaten masih minim. Namun, ia tidak merinci berapa total penghasilan yang didapat pimpinan dan anggota DPRD per bulannya.
"Coba dilihat, berapa sih Beliau-Beliau ini dapatkan. Di daerah coba dilihat, tanya ke Pak Ketua (Adkasi) atau yang lain, jangan ke saya," kata Jokowi, seusai acara.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD diteken pada akhir era pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.
Selama 10 tahun era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, tak pernah ada kenaikan signifikan pada penghasilan DPRD. "Intinya tadi kan sudah lebih 12-13 tahun," kata Jokowi.
Ia yakin, PP baru soal tambahan tunjangan bagi anggota DPRD ini tidak akan mengganggu APBN. Sebab, pemerintah pusat juga masih menunggu waktu yang tepat untuk menerbitkan PP tersebut. Selain itu, PP juga mengatur bahwa sejumlah tunjangan akan diberikan berdasarkan penghasilan daerah. "Saya kira ini nanti daerah ini lihat keuangan masing-masing. Mereka kan punya kalkulasi, memiliki perhitungan," ujar Jokowi.
Ketua Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said mengungkap alasan meminta kenaikan gaji dan tunjangan kepada Presiden Joko Widodo. Menurut dia, kesejahteraan para anggota DPRD sangat penting agar menghindari praktik korupsi.
"Bagaimana kami tidak terpuruk, tidak korupsi, tidak membuat terpuruk lembaga yang kami cintai ini," kata Lukman saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Adkasi di Jakarta, Selasa (30/8), dua hari lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/suasana-paripurna-di-dprd-kota-batam_20160715_194608.jpg)