Tax Amnesty
Pengusaha Minta Tarif Tebusan Tax Amnesty 2 Persen Diperpanjang sampai Desember
Menjelang berakhirnya periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty, suara-suara "nyaring" mulai muncul dari para pengusaha.
Menurut Rosan, perpanjangan tarif dua persen tidak perlu membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kadin sudah memberikan usulkan kepada pemerintah.
"Misalnya selama mereka (pengusaha) memasukkan secara tertulis bahwa meraka ingin ikut tax amnesty pada bulan September ini, tetapi karena proses administrasinya itu lebih dari September, itu mereka bisa menikmati tebusan yang dua persen," kata Rosan.
Bila pemerintah menyetujui usulkan itu, Kadin meyakini akan banyak pengusaha yang ikut program tersebut.
Sebab bila dengan tarif tebusan periode kedua yakni empat persen, pengusaha mengaku berat membayar uang tebusan. (kompas.com)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											