Ketua DPD RI Terjerat Suap Gula
Irman Gusman dan Istri Terlihat Lemas dan Gemetar Saat Serahkan Uang ke Petugas KPK
Ia pun terlihat syok mengetahui suaminya digeruduk oleh petugas KPK dan kedapatan menyembunyikan uang diduga suap di kamar tidurnya
Ia pun terlihat syok mengetahui suaminya digeruduk oleh petugas KPK dan kedapatan menyembunyikan uang diduga suap di kamar tidurnya.
Bahkan, tangannya gemetar saat mengambil dan menyerahkan bungkusan uang tersebut ke petugas KPK.
"Yah mau bagaimana lagi, setelah ada barang bukti itu, dia (Irman Gusman) lemas, apalagi istrinya, syok berat," ujarnya.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, Irman Gusman dan keluarga pengusaha Xaveriandy dibawa petugas ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said Kav C-1, Kuningan, Jaksel sekitar pukul 01.00 WIB.
Perjalanan menuju kantor KPK hanya sekitar 10 menit mengingat jarak rumah dinas dengan kantor komisi anti-rasuah tersebut hanya sekitar 2 Km.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, akhirnya KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi atau suap.
Sementara, Xaveriandy Sutanto dan istri, Memi, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Ketua KPK, Agus Rajardjo menyampaikan diduga pemberian uang Rp100 juta dari pengusaha gula asal Padang kepada Irman Gusman yang juga dari Padang Panjang, Sumatera Barat itu terkait jatah kuota gula impor.
Diduga Irman Gusman memanfaatkan kewenangan dan statusnya sebagai Ketua DPD RI dengan memberikan rekomendasi agar jatah impor gula Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2016 tahun ini diserahkan kepada perusahaan CV Semesta Berjaya yang dipimpin oleh Xaveriandy Sutanto.
Pihak KPK baru mengetahui adanya kasus dugaan suap terhadap Irman Gusman saat melakukan penyelidikan kasus dugaan suap Xaveriandy Sutanto kepada jaksa Kejati Sumbar, Farizal, yang menangani kasus gula di Pengadilan Negeri Padang.
Oleh karena itu, dalam OTT kali ini pihak KPK juga menetapkan jaksa Farizal dan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap penanganan perkara tersebut. Dan KPK telah mempunyai bukti adanya suap sebesar Rp365 juta dari Xaveriandy kepada sang jaksa. (coz)