Pakai Narkoba. BNNP Amankan Seorang Pejabat di Sekretariat Dewan DPRD Kepri
Informasi yang diperoleh Tribun, Mj diamankan Kamis (15/9/2016) lalu dan hingga kini masih berada di BNN Provinsi Kepri
BATAM. TRIBUNNEWS.COM. BATAM - BNN Provinsi Kepri mengamankan Mj, seorang pejabat di Sekretariat Dewan DPRD Kepri, terkait narkoba.
Saat diamankan petugas menemukan barang bukti berupa empat butir narkotika jenis ekstasi.
Informasi yang diperoleh Tribun, Mj diamankan Kamis (15/9/2016) lalu dan hingga kini masih berada di BNN Provinsi Kepri.
Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi mengatakan hingga kini Mj masih di BNNP menunggu sidang Assessment.
Menurut Bubung, untuk mengetahui tingkat komsumtifitas Mj terhadap narkoba perlu dilakukan asesment dan proses itu tengah dijalani dan sedang menunggu hasilnya.
"Hari Rabu besok baru kita dapatkan hasilnya setelah sidang Tim Assessment Terpadu (TAT). Apakah dia pemakai berat atau ringan nanti kita lihat," katanya.
Sidang TAT dilakukan oleh beberapa pihak baik penegak hukum maupun petugas medis yang akan memeriksa dari sisi kesehatanya.
"Dari assessment sisi kesehatan, akan ditentukaan apakah Mj akan menjalani rawat jalan maupun rehab berat," katanya.
Berdasarkan pasal 127 narkotika, Bubung mengatakan pemakai di bawah 8 butir masuk dalam rehabilitasi.
"Saat diamankan barang bukti hanya empat butir. Jadi itu tergolong sebagai pengguna yang wajib direhabilitasi," tuturnya.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Selasa, 20 September 2016
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pelaku-kriminal_20160404_104718.jpg)