Kembaran Mirna Curhat Tuntutan 20 Tahun untuk Jessica tak Adil, tak Sebanding dengan Nyawanya
Shandy menilai tuntutan 20 tahun penjara terlalu ringan atas pembunuhan yang dilakukan Jessica.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Shandy Salihin, saudara kembar Wayan Mirna Salihin berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersikap adil dalam memberikan putusan vonis terhadap terdakwa pembunuhan, Jessica Kumala Wongso.
Shandy menilai tuntutan 20 tahun penjara terlalu ringan atas pembunuhan yang dilakukan Jessica.
"Kami berharap seumur hidup karena dia (Jessica) tidak ada rasa penyesalan dan tidak mengakui atas perbuatannya. Ngga ada atau tidak minta maaf dan berpotensi melakukan kejahatannya lagi dan saya kawatir bisa membahayakan keluarga saya nanti kedepannya. Saya percaya hakim bijak dan adil. Pembunuh berdarah dingin tanpa penyesalan berbahaya jika hidup diluar penjara," kata Shandy saat dihubungi Sabtu (8/10/2016).
Keluarga saat ini, kata dia, merasa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 tahun belum memberikan rasa keadilan dan terlalu ringan.
Hal itu tidak sebanding dengan nyawa Mirna yang direnggut secepat itu oleh temannya sendiri.
"Kita sekeluarga merasa tuntutan 20 tahun terlalu ringan dan tidak adil. Ngga sebanding dengan nyawa Mirna yang direnggut nyawanya sejahat dan secepat itu oleh temannya sendiri," tutur dia.
Menurut dia, dengan tuntutan yang ringan dikhawatirkan berpotensi melakukan kejahatannya lagi bahkan bisa membahayakan keluarga saya nanti kedepannya.
Apalagi, sudah ada yang terinspirasi oleh Jessica meracun pakai kopi bersianida.
"Apalagi uda ada yang terinspirasi oleh Jessica ngeracun pake kopi bersianida itu kan udah ngga bener dan jadi dicontoh sama semua orang. Ini bahaya bagi negara ini," ungkapnya
Shandy menilai Jessica juga seperti orang amnesia ketika ditanya jaksa mengenai paper bag apakah digerakkan atau tidak, memindahkan kopi atau tidak, dan banyak hal yang tidak bisa dijawab. Padahal, di BAP (berita acara pemeriksan) ia menjawab.
"Tapi pas ditanya lupa atau tidak ingat seperti amnesia. Namun, saat ditanya oleh lawyernya menjawab lancar sekali seperti sudah disetting oleh mereka dan saat ditanya JPU atau pak hakim dia tak bisa jawab dengan jelas dan kebanyakan menjawab lupa atau tidak ingat," ucap dia. (Wartakotalive.com/Bintang Pradewo)
