Skandal Gatot Brajamusti

Gatot Brajamusti Perkosa Perempuan Hingga Hamil. Ini Hasil Tes DNA Anaknya

Kita harus ikuti barang bukti yang bisa mendukung yang bersangkutan dalam kejadian saat berusia 16 tahun itu, mungkin dari akte kelahirannya

Kompas.com
CT, perempuan korban perkosaan Gatot Brajamusti 

Mantan Ketua Parfi yang memiliki padepokan ini akan diancam pasal pemerkosaan dan persetubuhan, yakni pasal 285 dan 286 KUHP, masing-masing dengan hukuman 12 dan 9 tahun.

Bahkan, jika CT benar diperkosa saat di bawah umur, Gatot akan dikenakan pasal 76 huruf D, Undang Undang Perlindungan Anak, nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman lebih berat lagi yakni 15 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan pihaknya akan mendalami pengaduan CT (26) dengan memanggil aaksi ahli.

Mengingat kejadian yang sudah cukup lama yakni 2007 hingga 2011, Awi juga menyatakan sedang mengumpulkan alat bukti lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved