Pulau Batu Ini Bikin Terkejut Sekretaris Dinas Kehutanan Anambas, Ini Pemicunya
Sekretaris Distanhut Anambas dibuat terkejut setelah mengetahui adanya pulau berkontur batu masuk hutan produksi tertentu
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Kepulauan Anambas dibuat terkejut setelah mengetahui adanya pulau berkontur batu tidak jauh dari Pulau Jemaja masuk dalam hutan produksi tertentu.
Ini ia ketahui setelah melakukan pengecekan ke lapangan menggunakan perangkat lunak yang digunakan khusus untuk melihat pembagian area berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 76 tahun 2015 yang mengatur tentang kawasan hutan. Ia pun semakin heran setelah mendapati wilayah di atas air masuk pada Area Penggunaan Lain (APL) dengan citra warna putih pada perangkat tersebut.
"Ini yang kami temukan saat melakukan pengecekan menggunakan perangkat lunak yang kami dapat dari Badan Pengelola Kawasan Hutan (BPKH) di Tanjungpinang. Perangkat lunak ini memudahkan untuk melihat kawasan hutan berdasarkan SK Kemenhut nomor 76 tahun 2015 kemarin," ujarnya Kamis (3/11/2016).
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Agraria, areal yang berkenaan dengan air tidak bisa dimasukkan ke dalam areal serta batal keabsahannya. Ia pun memandang penting pendataan serta pembagian mengenai APL ini khususnya untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, karena berkaitan kepada Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Anambas kedepan.
"Dampaknya ke sana. Oleh karena itu, kami meminta Kementrian Kehutanan untuk betul-betul dalam melakukan pendataan dan kembali melakukan kajian mengenai hal ini. Kewenangannya dalam hal ini berada di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui survei yang dilakukan oleh BPKH," bebernya.
Meski terkesan janggal, namun survei yang dilakukan pun menurutnya bisa dilakukan kembali pada tahun 2018 mendatang. Survei yang dilakukan pun, nantinya akan melihat serta meninjau kembali perkembangan kawasan hutan seperti hutan produksi apakah mengalami peningkatan atau mengalami penurunan.
"APL ini merupakan areal bukan kawasan hutan. Areal ini pun, bisa digunakan untuk perkebunan selama ada regulasi yang mengatur dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda). Bisa juga kedepan dibangun resort, selama mengacu apakah masuk kedalam Perda RTRW atau tidak," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari BPKH di Tanjungpinang. Dua nomor yang dimiliki Tribun Batam hingga kini belum memberikan balasan meski layanan pesan singkat sudah terkirim. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pembangunan-bandara-jemaja-2_20160612_184912.jpg)