Dimas Kanjeng Ditangkap
Ini Lho Peralatan-peralatan Dimas Kanjeng yang Digunakan untuk Kelabui Pengikutnya
Kepolisian Daerah Jawa Timur telah mengungkap beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk menipu korban-korbannya
Menurut Kombes Argo, pulpen ini dibuat oleh seorang pria berinisial AS.
Dalam rilisnya kepada wartawan Kombes Argo menyampaikan kalau Dimas Kanjeng mengelabui para korban dengan mengatakan kalau pembawa pulpen Laduni akan bisa menguasai tujuh bahasa.
ATM gaib
Selain pulpen Laduni ada juga ATM gaib.
Benda ini berbentuk kotak, dipercaya bisa mengeluarkan uang secara gaib setelah dilakukan ritual khusus.
ATM gaib ini berbentuk kotak yang biasanya disertakan beberapa perhiasan palsu yang diberikan Dimas Kanjeng setelah korban menyetor uang yang akan digandakan.
Perhiasan emas palsu
Para korban yang telah menyetor uang biasanya diberikan bingkisan, di dalamnya banyak benda-benda yang dikatakan merupakan benda gaib.

Polisi menunjukkan emas berlambang palu arit dari gudang milik Najemiah. Tim penyidik dari Polda Jawa Timur dan Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah almarhumah Najemiah Muin, di Jl Sunu, blok K nomor 10, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/10/2016).
Beberapa perhiasan palsu seperti cincin, kalung hingga batangan diduga pihak kepolisian jadi alat untuk menipu.
Dimas Kanjeng gelontorkan Rp 200 juta
Seperti dikutip dari Surya.co.id Dimas Kanjeng tak segan-segan keluarkan banyak uang untuk beli peralatan untuk menipu.
Kombes Argo Yuwono pada jumpa pers Polda Jatim, Surabaya, Rabu (9/11/2016) memaparkan beberapa peralatan yang ditengarai jadi alat untuk menipu.
Polda Jatim lebih dulu menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang.
Ahmad Zubairilah yang diminta Dimas Kanjeng untuk membeli semua peralatan untuk menipu para pengikutnya.
Sehingga polisi turut menetapkan Zubairi sebagai tersangka.
"Ahmad Zubairi ini orang kepercayaan Taat. Ia disuruh membeli cincin, bolpen laduni, perhiasan emas palsu dan lainnya," kata Argo.
Argo menambahkan, sementara penyidik sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini di antaranya, Dimas Kanjeng, SP Ramanathan alias Vijay, Karmawi, Karimullah, Suryono, Mishal Budianto, Suparman dan Ahmad Zubairi.
Sayang Argo tidak menjelaskan di mana Zubairi membeli semua peralatan itu. "Kalau sudah jelas di mana belinya, akan kami sampaikan lagi," terang dia. (*)