Tewas Setelah Minum Kopi
Satu Hal Utama yang Ingin Dilakukan Jessica Jika Bebas adalah Bikin Akun Instagram, Mengapa?
Saya ingat, pada kunjungan kami ke Rutan Pondok Bambu 2 hari sebelum vonis, Jess mengatakan kepada saya: “kalau aku bebas, aku mau bikin instagram ya”
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengawal kasus Jessica Kumala Wongso membawa cerita tersisa.
Wartawan Kompas TV Fristian Griec, yang telah meliput 32 kali jalannya persidangan merangkum sidang yang membawa vonis hukuman 20 tahun penjara untuk Wayan Mirna Salihin
Berikut catatan yang dituliskan Fristian.
Jessica Kumala Wongso, si penyuka warna biru yang begitu menggemari salmon.
Sang Ibu, Imelda Wongso kerap membawa masakan salmon kukus yang dilumuri telur saat mengunjungi putrinya di Rutan Pondok Bambu selama lebih dari 4 bulan belakangan ini.
Termasuk pada 25 Oktober 2016, 2 hari jelang vonis, Otto Hasibuan dan anggota tim penasihat hukum lainnya juga mengunjungi Jess ke Rutan.
Saya pun turut bersama mereka. Saat itu Jess belum selesai menikmati salmon kesukaannya yang dititipkan sang Ibu kepada penasihat hukum Elisabeth Batubara karena Imelda Wongso masih menunggu antrean untuk masuk ke Rutan.
Otto Hasibuan bertanya kepada Jess, “feeling-mu vonisnya gimana Jess?”. “Aku yakin bebas Om”, jawabnya.
“Tapi, kamu harus tetap menyediakan ruang untuk kemungkinan terburuk. Kalau kamu divonis 10 tahun?”, tanya Otto.
“Ga mau”, jawab Jess singkat. “1 tahun?”, tanya Otto lagi. Jess menggeleng. “1 hari?”, Otto kembali bertanya.
“Ga mau, 1 hari pun aku ga mau Om. Divonis 1 hari pun itu kan artinya aku bersalah sedangkan aku ga melakukan apapun”.
Nyatanya Kamis 27 Oktober 2016, hakim memvonis Jessica bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara.
Pada saat pembacaan amar putusan yang diawali oleh hakim Partahi Hutapea, Jess tampak telah mengerti bahwa ia akan divonis bersalah.
Saat sidang diskors sementara, Jess mendekat ke arah Otto Hasibuan dan para penasehat hukumnya yang lain.
Saya pun mengirimkan pesan singkat kepada salah satu kuasa hukumnya untuk menanyakan apa yang dikatakan Jess.
Elisabeth Batubara menjawab, “Jess bilang dia bingung. Kenapa keterangan saksi dan ahli hanya dibacakan sebagian. Ga ada dari yang kami hadirkan masuk pertimbangan. Berarti aku dihukum ya nanti? Berarti aku ga jadi pulang? Rasanya mau pingsan katanya”.
Pada hari itu, Jessica dan tim pansihat hukumnya langsung menyatakan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Kisworo, Partahi Hutapea, dan Binsar Gultom.
Jumat, 28 Oktober 2016, akte permintaan banding oleh tim penasihat hukum Jessica telah ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sesuai dengan Pasal 236 ayat (1) KUHAP, tim penasihat hukum diberi waktu 14 hari untuk menyusun memori banding terhitung sejak permintaan banding diterima.
Saya ingat, pada kunjungan kami ke Rutan Pondok Bambu 2 hari sebelum vonis, Jess mengatakan kepada saya: “kalau aku bebas, aku mau bikin instagram ya”.
Apakah Jessica bisa punya akun instagram sendiri nantinya?
Putusan banding oleh majelis hakim tinggi yang akan menjawabnya. (kompas.com)