Senin, 13 April 2026

Dugaan ‎Pungli di BPN Tanjungpinang, Polres Langsung Turun Mengusut. Ini Janji Kapolres

Kapolres Tanjungpinang telah menerima informasi adanya pungutan liar di kantor Badan Pertanahan Nasional Tanjungpinang. Ini janjinya

TRIBUNBATAM/WAHIB WAFA
Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG-Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan telah menerima informasi adanya pungutan liar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang.

Menanggapi informasi tersebut, pihaknya mengaku saat ini tengah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan informasi.

Informasi tersebut menjadi bahan kepolisian dalam menindak lanjuti dugaan pungli di BPN Tanjungpinang.

"Kita sudah dengar informasi itu. Itu dasar kita untuk‎ melakukan penyelidikan. Memang susah dibuktikan dan butuh bukti kuat dalam menangani kasus seperti itu," ujar AKBP Joko Bintoro saat dikonfirmasi lewat telepon, Senin (14/11/2016).

Menurutnya, meski korban atau pemohon yang diminta melaporkan ke pihaknya, namun hal itu masih butuh dilakukan penyelidikan untuk pembuktian lebih kuat . jika tidak tertangkap tangan, menurut kapolres sangatlah susah dibuktikan.

"Sekarang misal melalui transfer, tetap saja yang minta bisa mengelak. Karena bisa beralasan macam-macam bahwa uang itu bukan diminta. Tanpa tangkap tangan itu susah dibuktikan," katanya lagi.

Sebelumnya Diko seorang pemohon pengurusan sertifikat tanah dimintai Rp 6 juta oleh Kasi pengukuran dan pemetaan BPN berinisial JR.

JR pun mengaku menerima 3 juta. Namun hal itu bukanlah ia yang meminta. JR beralasan uang 'rokok' bentuk kepuasan yang diberikan oleh pemohon kepada JR.

"Pemohon yang datang ketempat saya, minta tolong supaya di tindak lanjuti karena lahannya saat itu masih masuk dalam SK Menteri Kehutanan,''ujar JR dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya, uang Rp 3 juta yang diterimanya dari pemohon merupakan ucapan terima kasih karena telah menyelesaikan berkas yang diurus agar diterbitkan surat tanah.

"Karena sudah selesai saya urus, istilahnya uang yang saya terima itu uang capek yang di transfer ke rekening BNI milik saya oleh pemohon," sebutnya.

Jika memang uang yang diterimanya merupakan suatu kesalahan, jelas JR dirinya pun siap menyikapinya dengan mengembalikan uang tersebut.

"Jika memang tidak ikhlas memberi, saya kembalikan saja. Yang penting tugas saya sudah selesai. Anggaplah apa yang saya terima itu suatu keterlanjuran dan saya pun tidak mau berdebat," ucapnya.

Apa yang disampaikan JR pun berbeda dengan yang disampaikan Diko, belum lama ini yang terang-terang menyebutkan bahwa dirinya dimintai uang oleh pejabat tersebut .

"Dia awalnya minta Rp 6 juta, karena kami tidak ada uang sebanyak itu. Kami sampaikan bahwa hanya mempunyai uang Rp 3 juta. Yang bersangkutan pun langsung meminta agar di transfer ke rekeningnya," ujar Diko.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved