Minggu, 26 April 2026

Saya Hanya Minta Hak Saya Dipenuhi, Stephanus Bawa Masalahnya ke PHI Tanjungpinang

Stephanus Lewan Atawolo (50) terus menuntut haknya sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang. Ini pangkal persoalannya

Penulis: Thom Limahekin |
tribunbatam/thom limahekin
Stephanus 

Pemimpin perusahaan akhirnya menyuruh Stephanus untuk menghitung seluruh haknya.

Namun, ketika hasil penghitungan itu diserahkan, pihak perusahaan tidak menyetujuinya dan malah menyuruhnya menempuh jalur hukum.

"Saya sudah bekerja selama 9 tahun. Nah, hak-hak saya itu dihitung berdasarkan lamanya waktu kerja. Saya hanya berharap pihak perusahaan punya niat baik untuk selesaikan permasalahan ini," harap Staphanus.

Rudianto, kuasa hukum PT Golden Nusapersada di Batam memastikan kliennya mau mencari jalan tengah yang baik dengan Stephanus.

"Pada intinya, kami tempuh jalan tengah yang baik saja," ungkap Rudianto.

Rudianto mengakui, Stephanus pernah bekerja di PT Golden Nusapersada Batam.

Namun, dia dinilai tidak bertanggung jawab oleh pihak perusahaan.

Kendatipun demikian, pihak perusahaan tidak memutuskan hubungan kerja (PHK) dengannya.

"Sesuai pengakuannya, dia di-nonjob-kan. Tetapi pihak perusahaan tidak mem-PHK-kan dia," tegas Rudianto.

Menurut Rudianto, setelah di-nonjob-kan, Stephanus sering tidak bekerja selama beberapa hari berturut-turut.

Tiba-tiba dia datang ke perusahaan dan menuntut haknya sebagai orang yang di-PHK-kan.

"Kami bukan mau cari siapa yang benar dan salah. Tetapi kami mau cari jalan tengah saja," ungkap kuasa hukum PT Golden Nusapersada Batam itu. (*) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved