Satresnarkoba Pinang Tangkap 5 Pemain Narkoba Jenis Ganja, Ini Detailnya
Satresnarkoba Tanjungpinang menangkap lima pelaku narkoba jenis ganja. Ini detailnya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Enam pelaku narkoba diamankan Polres Tanjungpinang.
Masing-masing bernama Frio Dinata (34), Noran (30), Fahrul (35), Hamdani (33), Taufik Akbar (30), Samsudin (29).
Lima dari enam pelaku selain Frio Dinata merupakan komplotan pengedar daun ganja.
Mereka diamankan di tempat berbeda. Frio Dinata diamankan di perumahan bukit raya Rinjani no 33 seorang diri dengan barang bukti 0,06 gram.
Sedangkan pengungkapan peredaran ganja dengan paket besar ini berawal adanya informasi masyarakat.
Pihak resnarkoba yang dipimpin Kasat narkoba AKP Ricky Firmansyah melakukan penyelidikan
dan berhasil menangkap Hamdani (33) di Jalan Raja Fisabilillah gang Pulau Pandan Tanjungpinang pada (20/10/2016).
Pengakuan Hamdani ini menjadi titik terang kepolisian dalam mengungkap komplotan pengedar ganja di Tanjungpinang ini.
Tak lama satu persatu akhirnya polisi berhasil mengungkap meski masih banyak yang perlu dikembangkan dari kasus ini.
"Dari penangkapan Hamdani, kita amankan paket besar daun ganja 204,18. Dari penangkapan Hamdani baru kita kembangkan
dan berhasil mengamankan dua pelaku lain di hotel Comfort Tanjungpinang Timur," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ricky Firmansyah, Minggu (20/11/2016).
Dua pelaku di hotel Comfort bernama Noran dan Fahrul (35) dengan barang bukti 4 paket besar 432,61 gram, 11 paket kecil seberat 24,18 gram dan sabu 1,39 gram. (*)
Baca Berita Terkait di Harian Tribun Batam Edisi Senin (21/11/2016)