Demo di Jakarta
Buni Yani Jadi Tersangka Karena Tulisannya di Facebook, Bukan Terkait Video Ahok
Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bukan melihat dari sisi video yang diunggah Buni Yani, melainkan yang ditulis Buni Yani
Laporan: Glery Lazuardi
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama di media sosial, ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebencian atas dasar Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan (SARA).
Buni Yani disangkakan dengan pasa 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pasal tersebut dijelaskan;
'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).'
Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bukan melihat dari sisi video yang diunggah Buni Yani dalam kasus tersebut.
Justru tulisan yang ditulis Buni Yani di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016.
"Yang jadi masalah adalah perbuatan pidana itu bukan memposting video, tetapi perbuatan pidana itu menuliskan tiga paragraf kalimat di akun FB-nya itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Rabu (23/11/2016).
Video yang diunggah, kata dia, rekaman itu asli ucapan Ahok saat berbicara di hadapan masyarakat di Kepulauan Seribu.
Namun, video ini telah dilakukan proses editing.
Video tersebut asli berdasarkan hasil pemeriksaan video forensik.
Video aslinya berdurasi 1 jam 40 menit. Sementara yang dipublikasikan Buni Yani berdurasi 30 detik, diambil dari menit 00.24.16 sampai menit 00.24.45.
"Jadi, berdasarkan analisa, tak ada penambahan dan perubahan suara Ahok. Video itu utuh, tetapi dipotong jadi berdurasi 30 detik. Video asli," katanya.
Penyidik sudah mengklarifikasi kepada saksi-saksi, diketahui Buni Yani yang menulis di akun Facebook tersebut.
Di Facebook itu tertulis.