Demo di Jakarta
Buni Yani Jadi Tersangka Karena Tulisannya di Facebook, Bukan Terkait Video Ahok
Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bukan melihat dari sisi video yang diunggah Buni Yani, melainkan yang ditulis Buni Yani
PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi."
"Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini."
Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. "Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.
Sehingga, kata dia, penyidik menilai Buni Yani sengaja melakukan penghasutan dan permusuhan.
Ini menjadi satu alat bukti untuk menjerat Buni Yani sebagai tersangka.
"Tak ada dalam video ucapan pemilih muslim dan bapak ibu itu. Sementara yang kami dapatkan yang buat pidana itu ya, ini," katanya.
Berita Terkait