Demo di Jakarta
Polisi Akhirnya Tetapkan Buni Yani sebagai Tersangka. Ini Alasannya
Buni Yani dijadikan tersangka terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka.
Buni Yani dijadikan tersangka terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
"Hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti, penyidik dengan bukti permulaan yang cukup, menetapkan yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiyono, Rabu (23/11/2016).
Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Kotak Adja dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ada kata "pakai" yang hilang dalam postingan Buni Yani.
Buni Yani, mengatakan alasannya mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama ke media sosial Facebook untuk mengajak masyarakat berdiskusi mengenai penistaan agama.
Kasus dugaan penistaan agama berawal dari adanya video yang didalamnya memperlihatkan Ahok yang diduga menghina Surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu.
"Pak Buni mengajak diskusi netizen. Sebagai warga negara berhak berpendapat pejabat publik dianggap sensitif bicara masa didiamkan. Ini video ada hal sensitif bagaimana teman-teman netizen jadi jangan hanya dipakai selfie saja FB, tetapi diskusi," ujar Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016) LALU.
Sementara itu, Buni Yani, mengatakan kebebasan berpendapat itu tak boleh dibungkam karena itu sudah dijamin konstitusi, pasal 28 UUD 1945.
Sehingga, kata dia, jangan sampai masyarakat mau berdiskusi di media sosial, FB, tetapi dikriminalisasi.
"Jangan orang mau berdiskusi di FB dikriminalisasi itu pertama. Kedua ini kawan-kawan melawan kriminalisasi. Keadilan untuk semua. Jadi, kami semua itu berjuang keadilan untuk kami semua. Jadi sekarang giliran saya menuntut keadilan. Jangan sampai keadilan itu tak ditegakan. Supremasi hukum harus," katanya saat itu.