Jika Kendaraan Anda Diangkut-Diderek dari Engku Putri, Disinilah Tempat Pengambilannya. Bayarkah?

Disinilah tempat pengambilan kendaraan jika motor dan mobil Anda diangkut atau diderek dari kawasan Engku Putri oleh Dishub Batam.

Penulis: Dewi Haryati |
tribunnews batam/dewi haryati
Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di sekitaran Jalan Engku Putri Batam Centre, Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 10.30 WIB. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Untuk kendaraan roda dua yang diangkut dalam operasi penertiban Dinas Perhubungan, selanjutnya kendaraan itu dibawa ke Kantor Dinas Perhubungan di deretan Polresta Barelang, Baloi, Batam.

Disanalah warga yang motornya terjaring penertiban bisa mengambilnya.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, dibawa ke Alun-Alun Engku Putri Batam Center. Disana pula tempat pengambilannya.

"Kalau motor kita bawa ke Alun-Alun, siapa yang jaga di sana. Makanya biar lebih aman kita bawa ke kantor," kata Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Batam, Faisal Riza, Kamis (24/11/2016).

Baca: Motor-Motor yang Parkir di Engku Putri Langsung Dinaikkan ke Pick-up dan Mobil-Mobil Diderek

Faisal menegaskan, pengambilan kendaraan yang terjaring penertiban itu, tidak dipungut biaya alias gratis.

Caranya, cukup menunjukkan SIM, KTP, STNK dan membawa materai 6000.

"Nggak bayar. Tunjukkan saja SIM, KTP dan STNK untuk menunjukkan bukti dia pemilik kendaraan. Sama bawa materai 6000. Itu saja," ujarnya.

Hal inipun pernah disampaikan seorang pengendara motor yang terjaring penertiban, beberapa waktu lalu.

"Nggak bayar," kata laki-laki itu kepada orang di depannya.

Lain halnya jika ditilang polisi.

Dalam penertiban kendaraan ini, memang ada dua penindakan yang dilakukan.

Derek dilakukan Dinas Perhubungan. Sedangkan tilang oleh pihak kepolisian.

"Kalau tidak ada pemiliknya di tempat, mobilnya kami derek. Kalau ada pemiliknya di tempat, itu tugas polisi lagi yang melakukan tilang. Pilih mana?," kata Faisal.

Pantauan Tribun Batam, salah seorang pengendara mobil yang terjaring dalam operasi penindakan itu, terpaksa berhadapan dengan petugas kepolisian.

Mobilnya kena tilang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved