Gubernur Kepri Segera Usulkan Pembentukan Pengadilan Tinggi Sendiri dan Berpisah dari Pekanbaru
Gubernur Kepri Nurdin Basirun akan mengusulkan pembentukan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Gubernur Kepri Nurdin Basirun akan mengusulkan pembentukan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.
Pasalnya, selama ini PT masih bergabung dengan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
Warga Kepri pun harus ke Pekanbaru jika berurusan dengan Pengadilan Tinggi.
"Selama ini masyarakat kalau urusan ke PT harus ke Pekanbaru dulu karena itu PT induk. Nah dalam waktu dekat bersama Pak Sekda Provinsi Kepri, staf ahli, dan stakeholder akan kami rapatkan untuk mengusulkan ke Mahkamah Agung,"kata Nurdin Basirun saat di Mapolda Kepri di Nongsa belum lama ini.
Kata Nurdin, memang idealnya Kepri harus punya PT.
Apalagi seiring dengan kenaikan Kelas Polda Kepri dari B menjadi A saat ini.
"Sejak Provinsi Kepri mekar 2002 silam memang urusan PT sangat jauh ke Pekanbaru. Iya pasti, dalam waktu akan kami rapatkan setidaknya memohonkan kepada pemerintah pusat. Ini sangat bagus kalau ada di Kepri,"tambah Nurdin.
Provinsi Kepri adalah pecahan dari Provinsi Riau. Dasar hukumnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
Secara keseluruhan wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 4 kabupaten, dan 2 kota.
"Jadi masyatakat yang paling jauh Anambas, Natuna dan Lingga bisa menjangkau kalau ada di Kepri. Saya rasa ini menjadi sebuah pelayanan. Dalam waktu dekat sekali lagi kami akan usulkan," tambahnya. (*)