Sepanjang Tahun, 75 Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi di Tanjungpinang
"Jangan takut-takut. Jika ada yang tahu ada aktivitas narkoba di sekitar lingkungan kita, silakan lapor ke polisi. Ini untuk kepentingan kita semua
BATAM. TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG- Upaya keras Satresnakroba Polres Tanjungpinang untuk memberantas peredaran narkoba di Tanjungpinang tidak main-main.
Data yang diperoleh Tribun Batam dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, ada 75 orang yang diamankan sepanjang Januari-Oktober 2016.
Sebagian besar mereka sudah menjadi terpidanaa lantaran terbukti memakai, memiliki dan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
"Ada 74 tersangka yang diproses hukum dalam 54 kasus. Itu data hingga bulan Oktober," ujar Kasat Narkoba, AKP Ricky Firmansyah kepada Tribun, Minggu (27/11).
Dari jumlah tersebut, 64 pelaku pria, dan 10 orang pelaku wanita.
Dari tangkapan tersebut, barang bukti yang disita 3,8 kilogram sabu, 200 butir pil ekstasi dan 2,5 kilogram ganja.
"Barang bukti juga sudah kita serahkan untuk proses persidangan," kata Ricky.
Menurut Ricky, peran masyarakat sangat besar dalam mengungkap pereadan narkoba di Tanjungpinang. Karena itu, Ricky berharap, bantuan masyarakat untuk memberikan informasi di lingkungannya.
"Jangan takut-takut. Jika ada yang tahu ada aktivitas narkoba di sekitar lingkungan kita, silakan lapor ke polisi. Ini untuk kepentingan kita semua, terutama anak-anak kita," kata Ricky.
Ricky juga mengatakan, pihaknya terus memburu para bandar dan pengedar di Tanjungpinang.