Operasi Sapu Bersih Pungli

Setelah Diciduk Tim Saber Pungli, Jaksa Ahmad Fauzi Terlihat Makin Plontos

Fauzi diciduk Tim Saber Pungli karena menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari seorang pengusaha bernama Abdul Manaf

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Jaksa Ahmad Fauzi ditangkap diduga terkait suap tiba di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (24/11/2016). 

Atas dasar itu, Roem berpendapat, kemungkin AF bermain sendirian dalam praktek suap ini.

Dia pun tidak menyatakan secara tegas akan ada upaya mengembangkan perkara guna melihat keterlibatan rekan si penerima suap.

Terkait sanksi etik yang akan dihadapi AF, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono mengaku masih membiarkan penanganan kasusnya berlangsung terlebih dahulu oleh Jampidsus.

Meski sudah tertangkap tangan, Widyo masih belum mau menyatakan ada atau tidak pelanggaran atas perbuatan AF.

"Ada pelangaran kode etik atau tidak, Ya, tunggu berikutnya. Jampidsus kan sedang menangani," katanya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Jatim, Rudi Prabowo SH, mengungkapkan, penangkapan oleh anak buahnya itu berawal dari informasi yang diterima, Rabu (23/11) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Setelah menerima informasi dugaan suap yang dilakukan AF, kami memerintahkan anggota tim Sapu Bersih (Saber) terdiri dari gabungan jaksa seksi Pidsus, Intel dan Pengawasan untuk menangkap AF," ujar Rudi.

Ketika informasi tersiar, AF saat itu masih melaksanakan sidang praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan di PN Surabaya.

Akhirnya, tim Saber Pungli menjemput AF di PN Surabaya kemudian digiring menuju ruang Seksi Intel Kejati Jatim, markas tim Saber Pungli.

"Waktu diperiksa oleh petugas, AF mengakui telah menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar terkait penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep. Uangnya ada di rumah kos yang tak jauh dari kantor Kejati Jatim," papar Rudi.

Kepada tim Saber Pungli, AF mengaku uang yang dikemas dalam kardus itu didapat dari salah satu saksi dalam perkara yang kini ditangani tim Pidsus Kejati Jatim.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved