Kapal Meledak dan Terbakar di Batam
Berkas Kapal Meledak Juga Dilimpahkan ke Polda Kepri. Tersangkanya Dua Orang
Polda Kepri secara resmi sudah menerima pelimpahan berkas dua kasus yang melibatkan kapal tanker MT Nona Tang II
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polda Kepri secara resmi sudah menerima pelimpahan berkas dua kasus yang melibatkan kapal tanker MT Nona Tang II.
Seperti diketahui, kapal MT Nona Tang II ini meledak dan terbakar di Pantai Stres, Batuampar, Batam pada pertengahan November lalu.
Dari hasil penyelidikan Polresta Barelang, ada dua tersangka dalam kasus ini.
Namun, sebelum terbakar, kapal ini ternyata juga mencuri minyak barang bukti dari lambung kapal MT Tabonganen di Karimun.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Karimun menetapkan sembilan tersangka.
Baca:
Baca: BREAKING NEWS. Sembilan Tersangka Pencurian Minyak MT Tabonangen Diboyong ke Polda Kepri
Alhasil, Polda menerima dua berkas dari dua penyelidikan.
Pertama, dari Polresta Barelang yang diserahkan pada Senin (28/11/2016) lalu serta dari Polres Karimun, berikut sembilan tersangkanya, kemarin.
"Sekarang masih kami kembangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho kepada Tribun Batam saat dikonfirmasi via telpon, Jumat (2/12) sore.
Eko menuturkan, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) awal yang diajukan Polresta Barelang ke Kejaksaan Negeri Batam (Kejari), ada dua tersangka yang bertanggung jawab atas terbakarnya kapal yang menawaskan satu orang itu.
"SPDP-nya sudah di Kejari Batam itu," imbuhnya.
Sayangnya, Eko mengaku lupa nama kedua nama tersangka tersebu lanyaran sudah agak lama gelar perkara dilakukan.
"Kalau nggak salah dua orang, ya. Tapi namanya siapa saya lupa. Dah lama itu digelar, lupa," tuturnya.

Sembilan tersangka pencurian minyak MT Nona Tang II dari MT lambung MT Tabonangen di karimun dibawa ke Mapolda Kepri Batam, Jumat (2/12/2016).
Eko juga masih belum membocorkan nama pemilik tersebut dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.
"Nanti sajalah, kalau sudah usai penyedilikan kan kami rilis juga. Belum bisa kami buka semua," paparnya.