Demo 212 di Jakarta

Inilah Pertanyaan Penting Penyidik ke Ahmad Dhani Terkait Dugaan Makar

Tersangka kasus dugaan makar yang juga calon wakil bupati Kabupaten Bekasi, Ahmad Dhani, telah selesai menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako).

KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan Indra Tan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Tersangka kasus dugaan makar yang juga calon wakil bupati Kabupaten Bekasi, Ahmad Dhani, telah selesai menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dhani keluar sekitar pukul 01.51 WIB, Sabtu (3/12/2016) dini hari. Dia dibawa oleh penyidik dari Hotel Sari Pan Pasific, Jumat pagi.

Dhani menyebutkan, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik terkait pertemuan pada 1 Desember 2016 lalu.

"Tadi ditanyakan masalah konferensi pers tanggal 1, di rumah Rachmawati tanggal 30, dijawab apa adanya," kata Dhani di depan pintu masuk Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12/3016).

Menurut Dhani, tidak ada pertanyaan penyidik terkait upaya makar yang dituduhkan padanya.

Penyidik hanya mendalami pertemuan di kediaman Rachmawati Soekarnoputri.

"Apa yang disiarkan pada waktu itu. Dan yang disiarkan pada waktu itu adalah berkaitan dengan tuntutan nomor satu, penjarakan Ahok, nomor dua kembalikan UUD '45," ujar Dhani.

Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.

Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, tujuh orang lainnya, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved