PEMBUNUHAN DOSEN DI JAMBI
Bripda Waldi Pakai Gagang Sapu Bunuh Dosen di Jambi, Sempat Cekcok di Dalam Kamar Korban
Pelaku membunuh korban menggunakan gagang sapu yang ditekan ke leher korban hingga kehabisan napas.
TRIBUNBATAM.id - Terungkap fakta baru dalam pembunuhan dosen perempuan bernama Erni Yunita alias EY (37) di Perumahan Al Kausar Residence, Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025).
Korban dibunuh oleh mantan kekasihnya yang merupakan oknum anggota Propam Polres Tebo, Polda Jambi, Bripda Waldi (W).
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono membeberkan pengakuan Bripda Wali yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Awalnya Bripda Waldi dan EY sempat makan malam bertemu dan makan malam bersama di kawasan Kota Muara Bungo.
Keduanya akhirnya pulang ke rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Bungo sekitar pukul 23.30 WIB.
"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB,"ujar Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
Sesampainya di rumah, Bripda Waldi dan EY sempat berbincang di dalam kamar hingga akhirnya terjadi cekcok.
Bripda Waldi sakit hati dengan ucapan EY yang dianggap mengejeknya.
Karena amarahnya sudah meluap, Bripda Waldi kemudian menghabisi korban di atas tempat tidur.
Pelaku membunuh korban menggunakan gagang sapu yang ditekan ke leher korban hingga kehabisan napas.
"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,"katanya.
Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.
Barang-barang yang dibawa kabur di antaranya sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta sejumlah perhiasan.
AKBP Natalena menegaskan, pihaknya telah menetapkan pasal berat terhadap pelaku.
"Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” tegasnya.
Kapolres Bungo juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan, termasuk karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang sebelumnya beredar di masyarakat.
"Kami menghimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami tuntaskan dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Polri,"pungkasnya.
Baca juga: Sebelum Membunuh, Bripda Waldi Berdua di Kamar Dengan Ibu Dosen, Ejekan Bikin Dia Naik Pitam
Isi Obrolan Terbongkar
Isi obrolan Bripda Waldi Adiyat (22)--oknum anggota Polres Tebo yang merenggut hidup dan kehormatan dosen wanita di Bungo berinisial EY (37)--dengan adik korban terbongkar.
| Terungkap Cara Sadis Bripda Waldi Bunuh Ibu Dosen, Leher Korban Ditekan Pakai Gagang Sapu |
|
|---|
| Dengan Gaya Polos dan Tenang, Bripda Waldi Titipkan Motor di RSUD setelah Bunuh Dosen di Jambi |
|
|---|
| Pesan Janggal Dosen di Jambi Ternyata Sudah Dibunuh Bripda Waldi, Rekan Kerja Langsung Curiga |
|
|---|
| Diejek saat Berada Dalam Kamar, Bripda Waldi Sakit Hati lalu Bunuh Dosen di Jambi |
|
|---|
| Ibu Dosen Dibunuh Polisi, Penyidik Lakukan Pengembangan Kasus, Ada Dugaan Tersangka Baru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.