Lebih Rp 1 Miliar Uang Negara Diselamatkan dalam Kasus Korupsi Selama 2016. Ini Rinciannya
Ia belum bisa memastikan apakah di sisa akhir tahun ini jumlah tersebut masih akan bertambah
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengungkap jumlah uang negara yang dikembalikan dalam kasus korupsi tahun 2016.
"Kalau dirinci, Rp 775 juta dari perkara Alkes Bintan, Rp 125 juta dari perkara baju Linmas Satpol-PP Kepri dan Rp 200 juta dari denda terpidana," ujar Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Beny saat di konfirmasi Tribun Batam, Jumat (9/12/2016).
Jumlah tersebut terkumpul sejak Januari hingga Desember 2016 ini.
Ia belum bisa memastikan apakah di sisa akhir tahun ini jumlah tersebut masih akan bertambah.
Pihaknya juga masih menunggu beberapa perkara yang diperkirakan masih akan menyetorkan kerugian negara dari para terpidana.
"Semua yang telah menyetorkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Hari korupsi yang jatuh pada Jumat (9/12/2016) ini juga dapat dimaknai dengan anti korupsi bagi pejabat di Tanjungpinang.
Ia berpesan kepada pejabat untuk tidak menggunakaan uang rakyat demi kepentingan pribadi maupun golongan.
Ia juga menyampaikan, di hari korupsi sedunia ini pihaknya turut menyosialisasikan ke masyarakat dengan membagikan striker dengan tulisan: Stop prilaku curang menggunakan uang rakyat, awasi penggunaan uang rakyat, kumudian amankan uang rakyat untuk pembaangunan.
Acara pembagian Striker dilakukan langsung turun ke jalan dengan memberikan kepada para pengendara di depan kejaksaan Negeri Tanjungpinang Jumat siang.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Sabtu, 1o Desember 2016
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kantor-kejaksaan-negeri-tanjungpinang_20161209_214804.jpg)