Kapal Meledak dan Terbakar di Batam
Enam Tersangka Pencurian Minyak oleh MT Nona Tang II di Kapal MT Tobanganen Masih Buron
Agar publik tidak bertanya-tanya terkait kasus tersebut, Sam akan gelar perkara yang melibatkan polisi, bea cukai, kejaksaan dan pihak lainnya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus sembilan tersangka pencurian minyak mentah di kapal MT Tabonganen, Karimun, masih dalam penyidikan Polda Kepri.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian Selasa (13/12) mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Kami sedang mendalami. Tentang sembilan tersangka kini sudah kami proses. Tinggal pelimpahan berikutnya kepada JPU (jaksa penuntut umum,red)," katanya.
Dalam kasus ini, sembilan orang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Baca: Tanker yang Meledak di Pantai Stres Diduga Terlibat Pencurian Minyak? Ini Komentar Kapolres
Baca: Minyak Curian MT Nona Tang II Dijual ke Tanker Berbendera Malaysia
Hanya saja, pemilik kapal MT Nona Tang II berinisial A (belakangan diketahui bernama Andi) serta lima orang lainnya diduga terlibat hingga kini masih buron.
"Dalam kasus di Karimun dan di Pantai Stres itu ada enam DPO. Satu diantaranya adalah A. Sudah tersangka, tapi masih buron," ujarnya.
Agar publik tidak bertanya-tanya terkait kasus tersebut, Sam akan gelar perkara yang melibatkan polisi, bea cukai, kejaksaan dan stake holder lainnya.
"Sebelum gelar perkara, kami proses yang ada dulu. Kan begitu," ungkapnya.
Ketika ditanya, apakah ada keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini, Sam mengatakan, pihaknya masih belum terlalu terburu-buru sampai ke sana.
"Tentu kita lidik dulu. Apa pun hasilnya akan terlihat pada gelar perkara nanti," katanya.
Seperti diketahui, pencurian minyak ini terungkap setelah kapal tanker MT Nona Tang II meledak dan terbakar di Pantai Stres, Batuampar, Batam, 16 November lalu.
Belakangan ketahuan, sebelum meledak, kapal ini ternyata mencuri minyak barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun di kapal tanker MT Tabonangen.
Sam mengatakan, kasus meledaknya MT Nona Tang II adalah kasus lainnya dan sudah ada tersangka.
Baca: Berkas Kapal Meledak Juga Dilimpahkan ke Polda Kepri. Tersangkanya Dua Orang
Sedangkan terkait perizinan, baik itu terkait kapal maupun pelabuhan di pantai Stress, itu bukan domain Polri.
"Jadi kalau ditanya bagaimana soal izin pelabuhan, misalnya, tanya sama yang punya izin, dong. Polisi menyelidiki peristiwa pidananya, bukan izin. Makanya, agar terang-benderang, kami gelar perkara bersama stake holder terkait. Dari kami, terbakarnya kapal di Pantai Stres lebih ke pasal 359 KUHP," katanya.