Rabu, 27 Mei 2026

Begini Reaksi Warga Saat Melihat Spanduk Tarif Baru Terkait Dokumen Kendaraan

Di Gedung Samsat Kepri di Batam Center, Selasa (3/1) siang, banner-banner berisi pemberitahuan akan berlakunya PP tersebut sudah dipasang

Tayang:
Penulis: Dewi Haryati |
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Banner terkait PP No.60/2016 terkait BNPB penerbitan dokumen kendaraan yang berlaku 6 Januari di Samsat Kepri, Batam Centre. 

"Saya belum tahu kalau ada kenaikan. Tapi bukan hari ini kan berlakunya? Gila. Makin banyaklah orang yang malas bayar pajak kalau tarifnya naik sampai segitu," kata Nia.

Kasi Penerimaan Dinas Pendapatan Kepri, Juniarto yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, penarikan PNBP seperti untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB, itu menjadi wilayah kerja kepolisian dan diatur secara khusus dalam peraturan pemerintah.

Penerimaan itu tidak masuk kas daerah.

"Itu gawean polisi karena kebijakan tersebut termasuk PNBP. Kalau kita hanya memungut pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat. Karena itu pajak negara yang masuk ke kas daerah," kata Juniarto.

Untuk teknis pembayaran, dari informasi yang dihimpun Tribun, tidak ada perbedaan dari sebelumnya. Perbedaan itu hanya terletak di penyesuaian tarif.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved