Demo Tolak UWTO Batam

BP Batam akan Keluarkan Revisi Perka Soal Tarif UWTO Bulan Ini

Perka BP Batam baru tentang tarif layanan uang wajib tahunan (UWT) rencananya akan terbit pada pekan pertama atua kedua Januari ini.

Penulis: Dewi Haryati |
tribunnews batam/istimewa
Spanduk-spanduk penolakan UWTO yang beberapa hari terakhir ramai dipasang di depan toko-tooko yang ada di Nagoya, hari ini mulai diturunkan, Rabu (16/11/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Peraturan Kepala (Perka) BP Batam baru tentang tarif layanan uang wajib tahunan (UWT) atau yang selama ini dikenal dengan UWTO, rencananya akan terbit pada pekan pertama atau kedua, Januari ini.

Perka baru itu nantinya sebagai revisi Perka Nomor 19 tahun 2016 terkait tarif UWT yang pernah dikeluarkan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai meminta agar Perka tersebut disosialisasikan kepada masyarakat agar dalam penerapannya nanti, tidak timbul permasalahan lagi seperti Perka sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono belum bisa memastikan, apakah pihaknya akan melakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat.

"Belum tahu," kata Andi, Senin (2/1/2016).

Kendati begitu, dia mengatakan sosialisasi secara tidak langsung terkait revisi Perka itu, sebenarnya sudah dilakukan.

Lantaran surat dari Sekretaris Menko Perekonomian RI, Lukita yang juga Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan PBPB Batam, juga telah beredar di media massa.

"Surat rekomendasi tim teknis sudah beredar di media massa. Secara tidak langsung itu sosialisasi juga," ujarnya.

Disinggung apakah tarif layanan lahan di Perka revisi ini 100 persen mengikut arahan surat keputusan dari Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam, Darmin Nasution, Andi juga belum bisa memastikannya.

Dia beralasan, belum melihat langsung draft Perka tersebut.

"Kita tunggu saja bagaimana revisinya. Karena saya juga belum lihat ada draft perkanya," kata Andi.

Sebelumnya diberitakan, menindaklanjuti persetujuan revisi Uang Wajib Tahunan (UWT) hasil rekomendasi tim teknis Dewan Kawasan PBPB Batam, dan telah ditandatangani Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam, Darmin Nasution beberapa waktu lalu, BP Batam saat ini sedang menyiapkan peraturan baru Kepala BP Batam.

Peraturan ini akan menggantikan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19 tahun 2016 terkait layanan lahan, yang dimintakan revisinya.

“Penerbitan Perka UWT baru, rencananya dilakukan pada minggu-minggu awal Januari,” kata Andi kepada Tribun.

Dengan begitu diharapkan ketika Perka ini terbit, pelayanan perizinan terkait UWT di BP Batam dapat kembali dibuka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved