Diduga Terima Gratifikasi Rp 536 Juta dari Pengusaha Perancis, PM Israel Netanyahu Diintrogasi
Kepolisian Israel telah menginterogasi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sebagai bagian dari penyelidikan tuduhan korupsi.
Setelah Netanyahu menyelesaikan masa jabatan pertama sebagai perdana menteri dua dekade lalu, kepolisian merekomendasikan dia dan istrinya, Sara, dituntut pidana karena menerima hadiah-hadiah yang seharusnya diserahkan ke negara.
Rekomendasi itu belakangan digugurkan.
Netanyahu dan istrinya juga dituding membelanjakan uang rakyat untuk jasa kontraktor yang melakukan pembangunan bersifat pribadi. Tudingan itu belakangan digugurkan.
Menurut laporan Deutche Welle sebelumnya, Netanyahu menepis tudingan tersebut.
"Semua skandal ini tidak pernah terbukti dan tudingan yang dipublikasikan di media saat ini juga akan serupa," ujarnya.
Hal senada diungkapkan juru bicara keluarga Netanyahu.
"Skandal yang dituduhkan akan terbukti fiktif," katanya. "Kami ulangi, tidak akan terjadi apapun, karena memang tidak ada apapun."
Media-media Israel melaporkan, hadiah yang diterima Netanyahu dari pengusaha Perancis, Arnaud Mimran, bernilai 40.000 dollar AS atau lebih dari Rp 536 juta.
Uang tersebut diberikan sebagai dana kampanye pada tahun 2001, ketika Netanyahu sedang tidak memangku jabatan publik.
Mimran sendiri telah divonis penjara delapan tahun setelah terbukti melakukan delik penipuan senilai 283 juta euro atau hampir Rp 4 triliun. (kompas.com)