Terinspirasi Dimas Kanjeng, Pria Ini Mengaku Bisa Gandakan Uang dan Raup Rp 215 Juta

Satreskrim Polres Sleman menangkap Setiawan, warga Kasihan, Bantul, karena telah melakukan penipuan dengan modus mampu menggandakan uang.

Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar saat menunjukan uang dolar yang menjadi barang bukti 

Curiga tersangka tidak kunjung kembali, korban lantas berinisiatif membuka kardus. Saat dibuka, korban kaget uang di dalam kardus sudah tidak ada dan diganti dengan kertas kuitansi.

"Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Sleman," kata Sepuh.

Dari laporan tersebut, Reskrim Polres Sleman lalu menangkap Setiawan, warga Kasihan, Bantul. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang sebesar 11.000 Dolar Amerika.

"Kita amankan tersangka di rumah kontrakan daerah Kasihan, Bantul. Uang yang kita amankan 11.000 Dolar, karena beberapa sudah digunakan tersangka," urainya.

Saat ditanya, Setiawan mengaku mempunyai ide melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang karena terinspirasi Dimas Kanjeng. Ia mengetahui Dimas Kanjeng Taat Pribadi dari berita televisi.

"Idenya dari nonton televisi, lalu ada Dimas Kanjeng itu," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Setiawan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(kompas.com, Kontributor Yogyakarta Wijaya Kusuma)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved