Selasa, 14 April 2026

Kadishub Batam: Hindari Pungli, Parkir Tepi Jalan akan Tetap Dikenakan Selama 24 Jam

Jika semula parkir dikenakan mulai pukul 06.00-20.00 WIB, ke depanya menjadi parkir 24 jam.

Penulis: Dewi Haryati |
tribunbatam/argianto
Sorang juru parkir tengah mengatur kendaraan di Batam, Senin (3/10/2016) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Terkait masalah pengelolaan parkir mandiri yang dilakukan langsung oleh Pemko Batam, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam Yusfa Hendri mengatakan, pihaknya akan mengubah jadwal penarikan retribusi parkir di tepi jalan.

Dari yang semula mulai pukul 06.00-20.00 WIB, ke depanya menjadi parkir 24 jam.

"Ini untuk menghindari pungutan liar. Kalau tetap sampai pukul 8 malam kita berlakukan sementara lewat dari jam itu masih ada kendaraan yang parkir, inikan jadi pungli. Makanya kita terapkan parkir 24 jam," kata Yusfa kepada wartawan, Jumat (6/1/2017).

Dalam hal ini, pihaknya juga akan membenahi pelayanan parkir.

Yusfa tak memungkiri melihat fenomena pengelolaan parkir yang ada saat ini, masih banyak hal yang perlu dibenahi.

"Banyak itukan jukir-jukir (juru parkir)pas masuk dia tak tampak, baru tampak setelah kendaraan keluar. Kita ingin jukir ini betul-betul melayani masyarakatlah," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved