PPK Proyek RSUD Anambas Ajukan Pindah, Beralasan Pulang Kampung. Kemana?
Pejabat PPK di Dinas Pekerjaan Umum Anambas mengajukan pindah ke luar Anambas. Disebut-sebut hendak pindah ke kampung halaman
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS-Dinas Pekerjaan Umum kembali jadi perbincangan. Dinas yang terletak di Batu Tambun Kecamatan Siantan serta berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman ini kembali menjadi sorotan setelah salahsatu pegawai yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa, Rony Franata mengajukan pindah tugas.
Kepindahan Rony Franata ini pun belakangan mendapat restu dari Sang Kepala Daerah, meskipun yang bersangkutan diketahui belum mengantongi rekomendasi pindah. Linda Maryati Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Anambas membenarkan proses kepindahan yang tengah diurus pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada dinas teknis itu. Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat menjadi daerah yang dituju Rony Franata setelah mengabdi di Anambas.
"Beliau mengajukan pindah ke Sekda. Kami kemudian proses setelah mendapat disposisi," ujar Linda kepada sejumlah awak media Jumat (6/1/2017). Pihaknya menambahkan, sesuai dengan mekanisme pengajuan pindah tugas secara mandiri, rekomendasi bukan menjadi syarat mutlak dalam proses pindah tugas pegawai.
Secara mekanisme pun, daerah yang kekurangan aparatur dapat meminta kepada daerah yang kelebihan aparatur. Daerah pun, diakui Linda memiliki kekhawatiran bila pegawai yang mengajukan proses pindah tidak diterima di tempat yang ditujunya karena belum mengantongi rekomendasi.
"Sesuai dengan mekanismenya seperti itu. Untuk proses pindah tugasnya, Beliau menjamin akan mendapat rekomendasi pada tempat yang dituju. Alasan Beliau mengajukan pindah kesana (Kubu Raya,red) karena ingin mengabdi di kampungnya," bebernya.
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas yang dimintai tanggapannya perihal ini mengatakan, berkas pindah tugas Rony Franata sudah ditandatanganinya sebelum pengukuhan pejabat eselon pada akhir Desember 2016 kemarin. "Sudah saya tandatangan. Terhitung setelah saya tandatangan, maka tunjangan yang bersangkutan juga dihentikan," ungkapnya Abdul Haris.
Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa pun sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Rony Franata. Pihaknya bahkan telah meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Tarempa ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, meskipun peningkatan status ini belum disertai penetapan tersangka. (*)