Pancung vs Speedboat di Sekupang
Tekong Speeboat Berinisial A Ditetapkan Jadi Tersangka
Tekong speedboat yang bertabrakan dengan sampan pancung di perairan sekitar Pulau Seraya, Sekupang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tekong speedboat yang bertabrakan dengan sampan pancung di perairan sekitar Pulau Seraya, Sekupang, Batam, Jumat (15/1/2015) malam, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpoair Polresta Barelang.
Pria yang berinisial A ini dikenakan pasal 359 KUHP.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena kelalaiannya, menyebabkan terjadi kecelakaan hingga ada yang meninggal dunia. Sekarang sudah kami amankan" kata Kasatpolair AKP Arsyad Riyadi, Sabtu (15/1/2017) siang.
Dalam peristiwa ini, A adalah orang paling bertanggungjawab karena ia yang mengendalikan penuh speedboat yang dibawanya.
Sebab itu, setelah dilakukan pemeriksaan awal, kepolisian telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka.
Kini, A diamakan di Satpolair Polresta Barelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebgai tersangka.
"Dalam hal ini hanya satu tersangka. Karena dia yang bertanggung jawab. Yang lainnya kan hanya penumpang. Ibarat kita mengendarai mobil, yang paling bertanggungjawab adalah sopir. Sekarang masih di kantor," kata Arsyad lagi.
Baca: BREAKINGNEWS: Sempat Larikan Diri, Tekong Speadboat yang Tewaskan 2 Orang Sudah Ditangkap Polisi
Hingga saat ini, tersangka A masih diamankan di kantor Satpolair Polressta Barelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ia diamankan di sekitaran Tanjung Riau, Sekupang, pada dini hari tadi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kecelakaan-boat_20170113_231913.jpg)