Kuwait Gantung 7 Orang, Termasuk Keluarga Raja dan Wanita yang Bakar Puluhan Tamu di Pesta

Ke tujuh orang ini terbukti bersalah karena sejumlah kejahatan, termasuk seorang wanita yang membakar puluhan tamu dalam sebuah pesta perkawinan.

Hukuman gantung. Ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KUWAIT CITY - Sebanyak tujuh terdakwa, termasuk seorang anggota keluarga kerajaan dan tiga wanita, dihukuman gantung oleh pengadilan Kuwait, Rabu (25/1/2017).

Ke tujuh orang ini terbukti bersalah karena sejumlah kejahatan, termasuk seorang wanita yang membakar puluhan tamu dalam sebuah pesta perkawinan.

Pengadilan menyebutkan, tiga wanita dan empat lelaki itu adalah yang pertama mendapat hukuman mati di negara Teluk yang kaya minyak tersebut sejak pertengahan 2013.

Tujuh orang itu terdiri dari dua warga negara Kuwait, dua dari Mesir dan lainnya berasal dari Bangladesh, Filipina dan Ethiopia.

Adapun keluarga kerajaan yang divonis mati adalah seorang pangeran bernama Sheikh Faisal Abdullah Al-Sabah, AFP memberitakan.

Ia menembak dan membunuh anak saudara laki-lakinya serta seorang lagi anggota keluarga pemerintah pada 2010, dalam sebuah pertengkaran.

Sedangkan terdakwa lainnya, Nusra al-Enezi membakar tenda pada tahun 2009 dalam sebuah pesta perkawinan.

Hal itu dilakukan sebagai balas dendam terhadap suaminya karena menikah lagi.

Dalam aksi pembakaran itu, 57 orang tewas, terdiri dari wanita dan kanak-kanak.

Ketika kejadian, Enezi yang baru berusia 23 tahun, melemparkan bensin ke arah tenda yang penuh dengan tamu, kemudian menyulutkan api.

Kejahatan yang dilakukan wanita ini merupakan yang paling kejam di negara itu.

Sedangkan seorang wanita warga negara Filipina dan lainnya Ethiopiha merupakan pembantu yang membunuh majikan mereka.

Hukuman mati ini dikecam keras oleh Human Rights Watch karena Kuwait mengakhiri moratorium eksekusi mati di negara itu.

Saat ini, ada 50 orang lainnya yang menunggu eksekusi mati di negara itu.

"Eksekusi mati di Kuwait terhadap tujuh orang itu merupakan trend yang mengkhawatirkan karena negara-negara di Timur Tengah mulai kembali menggunakan hukuman mati," kata Sarah Leah Whitson, direktur HRW Timur Tengah HRW.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved