Jika Pulau Asam Karimun Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Ini Kriteria Usaha yang Akan Dibuka
Di antaranya pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi dan ekonomi lainnya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Jika akhirnya nanti Pulau Asam Karimun ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh pemerintah pusat, sedikitnya ada tujuh kriteria usaha yang diperbolehkan.
Di antaranya pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi dan ekonomi lainnya.
“Dari sosialisasi yang kami ikuti ada tujuh kriteria ekonomi di kawasan ekonomi khusus, pertama pengolahan ekspor, kedua logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi dan ekonomi lainnya,” ujar Kasi PLI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KP2BC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Avanriadi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Karimun menyebutkan sedikitnya 42 jenis perizinan yang mereka tangani perihal FTZ dan KEK.
Mulai dari izin usaha, gudang, HO dan sebagainya.
Sejauh ini, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Karimun sudah menerbitkan izin prinsip penanaman modal, izin usaha modal, izin lokasi dan izin persetujuan investasi di pulau Asam bagi tiga perusahaan yakni PT Karimun Storage Terminal, Batam Properta dan Elim Samantha.
“PTSP mengurus izin atau rekomendasi yang sudah ditetapkan Bupati Karimun, sementara yang izin atau rekomendasi yang belum ditetapkan bupati kemungkinan berada di OPD lainnya seperti BP Kawasan Karimun, Dinas Kehutanan,” kata Kasi Promosi dan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Karimun.
Zamhuar mengatakan, pihaknya masih menunggu perihal kewenangan pemerintah daerah mengenai pungutan retribusi dan pajak daerah di kawasan ekonomi khusus.
Januar mengaku masih menunggu juknis dan jukladari pemerintah pusat.
“Apakah pemerintah daerah diperkenankan melakukan pemungutan retribusi dan pajak daerah seperti halnya di FTZ. Kalau di FTZ daerah masih diperkenankan menarik retribusi dan pajak daerahnya,” katanya.(*)