Kamis, 9 April 2026

Sidang Kasus Penggelapan Bauksit. Ini Tuntut Jaksa Kejari Tanjungpinang

Nota pembelaan atau pledoi juga akan diajukan kuasa hukum terdakwa, Jacobus Silaban yang akan di bacakan pada agenda sidang selanjutnya

Editor: Mairi Nandarson
net
Ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Sidang penggelapan bauksit yang dituduhkan kepada Dirut PT Lobind, Yon Fredi alias Anton dituntut 1 tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.

JPU Akmal menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya terdapat hak dan dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata JPU dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Senin (6/2).

Nota pembelaan atau pledoi juga akan diajukan kuasa hukum terdakwa, Jacobus Silaban yang akan di bacakan pada agenda sidang selanjutnya.

Agenda pledoi akan dilakukan secara tertulis dari pihak terdakwa.

Ketua majelis Hakim, Zulfadli menunda sidang untuk dilanjutkan pada Jumat (10/2/2017) dengan agenda pembacaan pledoi.(*)

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Selasa, 7 Februari 2017

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved