Heboh Napi Koruptor Pelesiran

Ini Ganjaran Bagi Mantan Walikota Palembang yang Pelesiran, Menyalahgunakan Izin keluar Lapas

Mantan Wali Kota Palembang yang tersandung kasus suap itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur di Kabupaten Bogor.

TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Terpidana korupsi Romi Helton saat hendak dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Kamis (9/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pertanyaan terkait pemindahan terpidana korupsi Romi Helton di Lapas Sukamiskin akhirnya terjawab.

Mobil Kijang Innova dengan plat nomor D 1579 VZ memang membawa Romi Herton, terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.

Mantan Wali Kota Palembang yang tersandung kasus suap itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Bogor.

Baca: Mobil Hitam Buru-buru Keluar Lapas Sukamiskin, Romi Herton Dipindahkan?

Baca: Tiga Koruptor Pelesiran di Lapas Sukamiskin, Ini Temuan Tim Investigasi Kemenkum HAM

Baca: Agar Bisa Pelesiran, Tiga Koruptor Lapas Sukamiskin Suap Petugas Pengawal Napi

"Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Ia ditempatkan ke ruang high risk atau blok khusus napi yang bermasalah," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar, Molyanto, di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).

Kepindahan Romi itu menyusul Anggoro Widjojo yang dipindah terlebih dulu ke Lapas Gunung Sindur. Keduanya dipindahkan setelah terbukti plesiran dengan menggunakan keluar.
"Romi (Herton) keluar dua kali," kata Molyanto.

Pertama Romi mendapatkan izin keluar luar biasa pada 28 sampai 29 Desember 2016 untuk menengok anak kandungnya di Rumah Sakit Charitas Palembang.

"Terjadi penyimpangan, dalam izin kalapas sudah dinyatakan tegas, apabila bermalam harus di lapas setempat. Tapi tidak dilaksnaakn. Ini juga kesalahan pengawal dan ketidapatuhan Romi," kata Molyanto.

Kedua, Romi mengunakan izin keluar untuk berobat pada 15 Desember 2016 di RS Hermina Bandung. Romi keluar pada 07.45 kembali 20.30 WIB.

"Ada pergeseran waktu dan kelalaian pengawalan dari petugas yang tidak tepat waktu dan pengawalan tidak melekat," kata Molyanto.

Seperti diketahui, satu unit mobil Kijang Inova dengan plat nomor D 1579 VZ masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).

Mobil yang terlihat mencurigakan itu berhenti tepat di antara gerbang masuk menuju lapas.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved