Rokok Bercukai Palsu Diamankan Petugas BC Batam

Kita akan koordinasi dengan perusahaan yang membuatnya. Apakah memang mereka memperoduksinya. Kalau tidak berarti rokoknya palsu

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak tujuh dus rokok Marlboro berpita cukai palsu diamankan petugas Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam dikawasan Baloi, Batam.

Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas BC setelah melihat pita cukai yang tertera di rokok tersebut.

Akhiyat Mujayin, Kabid P2 BC Batam mengatakan, dalam satu dus tersebut terdapat 50 slof rokok. Namun satu dus rokok tersebut berisi sekitar 19 slof.

Jadi, total keseluruhan yang diamankan yakni 319 Slof.

"Semuanya ada 319 slof. Dalam kasus ini kita sudah mengamankan satu orang tersangka bernama Hariyanto," sebut Mujayin, Senin (13/2/2017).

Untuk membedakan pita cukai asli atau palsu, petugas BC Batam menggunakan beberapa alat.

Di antaranya kaca luv, alat penditeksi infrared dan ultraviolet.

Selain itu, untuk memastikan barang itu palsu atau asli juga bisa diketahi dari HJE atau harga yang tertera di balik pita rokok tersbut.

"Nanti kita bisa gunakan ahli. Namun kasat mata bisa melihatnya dari harga yang tertera," sebut Mujayin.

Harga di pita cukai palsu tertera Rp 18.600 sementara pita cukai yang asli Rp 19.250.

"Ada perbedaan pada HJE-nya. Dari sana kita bisa memastikan kalau itu asli atau palsu," terangnya.

Jika menggunakan pita cukai palsu, bisa saja rokok yang dijual tersebut adalah rokok palsu.

"Kita nggak bisa pastikan juga. Kita akan koordinasi dengan perusahaan yang membuatnya. Apakah memang mereka memperoduksinya. Kalau tidak berarti semuanya palsu," lanjutnya.

Belum diketahui pasti asal rikok-rokok ini dari mana.

Petugas BC Batam masih melakukan pengecekan dan pengembangan lebih lanjut.

Karena ini pasti berkelanjutan dan ada orang di balik ini semua.

"Kita akan kembangkan terus. Saat ini tersangka sudah kita letakan dirutan Batam," tegasnya.

Tersangka melanggar UU cukai no 39 tahun 77 terkait pita cukai palsu dengan ancaman hukuman 1 sampai 8 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved